
Minut – Jelang Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengingatkan dan menghimbau seluruh partai politik dan peserta pemilu agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, Hendra Lumanauw mengatakan, “Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024”, jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, Hendra Lumanauw
Lanjut dikatakannya, “Pemberitahuan KPU Minut sudah diedarkan berupa surat himbauan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu dengan nomor surat 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 27 ayat 3 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan ayat 7 menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara”, ujar Hendra Lumanauw menjelaskan.
“Dalam surat edaran ditekankan lagi berdasarkan pasal 36 ayat 8 dan 9 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta Pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta Pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
Dalam masa tenang peserta pemilu tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri”, tandas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, Hendra Lumanauw seraya mengajak semua pihak untuk memastikan harus mematuhi aturan tentang masa tenang, karena masa tenang adalah salah satu dari 11 tahapan Pemilu.
(enol)