MANADO, celebestoday.id – Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih di Pilkada akan
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut dan beberapa KPU Kabupaten/Kota
se-Sulut pasca Mahkamah Konstitusi merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang
nantinya akan berisi daftar daerah yang ada gugatan.
Seperti disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, pada 18-19 Januari MK akan mengirim
daftar daerah yang ada gugatan kepada KPU dan Bawaslu, berdasarkan daftar yang ada di BRPK.
Bagi daerah yang masuk di BRPK, akan lanjut ke proses-proses persidangan di MK.
Sementara sesuai Peraturan KPU terkait jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020, untuk daerah
yang tidak ada gugatan, harus segera melakukan proses penetapan pasangan calon terpilih,
paling lama 5 hari setelah BRPK dirilis MK.
Diketahui, di Sulut sendiri kemungkinan besar hanya Pilkada Manado dan Boltim yang pleno
hasilnya digugat oleh pasangan calon. Sementara untuk Pilkada Sulut, Bitung, Minut, Tomohon,
Minsel, Bolsel sejauh ini tidak masuk dalam list daerah yang ada gugatan di MK. (**)
Kecamatan Ranowulu Umumkan Hasil Seleksi Pengawas TPS
27 Oktober 2024
-
Semarak Kemerdekaan, Ellisa Tuerah Gelar Lomba HUT RI
20 Agustus 2022