Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada 2020 Tunggu Hasil di MK

771

MANADO, celebestoday.id – Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih di Pilkada akan

dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut dan beberapa KPU Kabupaten/Kota

se-Sulut pasca Mahkamah Konstitusi merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang

nantinya akan berisi daftar daerah yang ada gugatan.

Seperti disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, pada 18-19 Januari MK akan mengirim

daftar daerah yang ada gugatan kepada KPU dan Bawaslu, berdasarkan daftar yang ada di BRPK.

Bagi daerah yang masuk di BRPK, akan lanjut ke proses-proses persidangan di MK.

Sementara sesuai Peraturan KPU terkait jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020, untuk daerah

yang tidak ada gugatan, harus segera melakukan proses penetapan pasangan calon terpilih,

paling lama 5 hari setelah BRPK dirilis MK.

Diketahui, di Sulut sendiri kemungkinan besar hanya Pilkada Manado dan Boltim yang pleno

hasilnya digugat oleh pasangan calon. Sementara untuk Pilkada Sulut, Bitung, Minut, Tomohon,

Minsel, Bolsel sejauh ini tidak masuk dalam list daerah yang ada gugatan di MK. (**)