Celebestoday.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 33-PKE-DKPP/X/2022, yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Jumat, 18 November 3022 pukul 09.00 WITA.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dipimpin langsung Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo Anggota Majelis/Anggota DKPP, Puadi Anggota Majelis/Anggota DKPP, Victory Nicodemus Joufree Rotty Anggota Majelis/Unsur Masyarakat, Lanny Angriany Ointu Anggota Majelis/Unsur KPU dan Ardiles M P Mewoh Anggota Majelis/Unsur Bawaslu.
Adapun, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini menghadirkan pengadu Muhammad Amin Laiya dan teradu Rolis Hasan, Monitha P Mokodompit dan Kifli Y Malonda yang merupakan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta Misda Mohune selaku Bendahara Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Dengan para saksi yang hadir Jefri Misilu, Nova Ngabito dan Kristina Sri Rejeki serta pihak terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Kasek Bawaslu Provinsi Sulut dan Korsek Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Yang menarik dari sidang ini, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengaku bahwa ini pertama kali dirinya memimpin sidang Kode Etik. “Ini kali pertama memimpin secara langsung sidang kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Diketahui, pokok aduan, teradu satu sampai empat (I-IV) didalilkan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan peminjaman uang kepada Jefri Misilu sebesar Rp 40.000.000 untuk membayar honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada Tahun 2020 dan belum dibayarkan hingga saat ini.
(red*)