Walikota Caroll Senduk Bersama Wawali Wenny Lumentut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon
Celebestoday – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, yang di laksanakan di Ruang sidang DPRD Kota Tomohon pada Jumat, 03 September 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dihadiri oleh Walikota Caroll Senduk, S.H., Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam Penjelasan Walikota Caroll J.A. Senduk, S.H. mengatakan, “Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KU) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kemudian, rancangan KUA dan rancangan PPAS diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, disepakati, dan ditandatangani dalam dokumen Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD”, ujar Walikota Caroll Senduk.
Lanjut dikatakannya, “Penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun dalam hal ini adalah untuk tahun 2022.
Penyusunan Kebijakan Umum (KU) Tahun Anggaran 2022 bertujuan antara lain untuk mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD; menyusun kerangka ekonomi makro Daerah yang akuntabel meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainya guna dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2022; sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, memperhatikan kondisi dan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022, penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 bertujuan sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD; menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2022 menurut urusan/bidang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan”, jelas Walikota Caroll Senduk.
“Secara garis besar, berikut saya sampaikan bahwa dalam Rancangan Kebijakan Umum (KU) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 ini, pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 765.591.090.069,- (tujuh ratus enam puluh lima milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh ribu enam puluh sembilan rupiah).
Selanjutnya pada pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Dari rencana penerimaan pendapatan daerah dan pembiayaan Daerah tahun 2022 sebagaimana telah saya sampaikan, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2021 adalah diproyeksikan sebesar Rp. 767.591.090.069,- (tujuh ratus enam puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh ribu enam puluh sembilan rupiah).
Melalui tahapan pembahasan ini, saya berharap akan menghasilkan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tema pembangunan Daerah Kota Tomohon Tahun 2022 yaitu : “Pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup”, tutur Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H dalam penjelasannya.
,
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dihadiri oleh Walikota Caroll Senduk, S.H., Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam Penjelasan Walikota Caroll J.A. Senduk, S.H. mengatakan, “Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KU) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kemudian, rancangan KUA dan rancangan PPAS diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, disepakati, dan ditandatangani dalam dokumen Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD”, ujar Walikota Caroll Senduk.
Lanjut dikatakannya, “Penyusunan KUA dan PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun dalam hal ini adalah untuk tahun 2022.
Penyusunan Kebijakan Umum (KU) Tahun Anggaran 2022 bertujuan antara lain untuk mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD; menyusun kerangka ekonomi makro Daerah yang akuntabel meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainya guna dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2022; sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, memperhatikan kondisi dan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022, penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 bertujuan sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD; menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun anggaran 2022 menurut urusan/bidang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan”, jelas Walikota Caroll Senduk.
“Secara garis besar, berikut saya sampaikan bahwa dalam Rancangan Kebijakan Umum (KU) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 ini, pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 765.591.090.069,- (tujuh ratus enam puluh lima milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh ribu enam puluh sembilan rupiah).
Selanjutnya pada pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Dari rencana penerimaan pendapatan daerah dan pembiayaan Daerah tahun 2022 sebagaimana telah saya sampaikan, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2021 adalah diproyeksikan sebesar Rp. 767.591.090.069,- (tujuh ratus enam puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan puluh ribu enam puluh sembilan rupiah).
Melalui tahapan pembahasan ini, saya berharap akan menghasilkan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tema pembangunan Daerah Kota Tomohon Tahun 2022 yaitu : “Pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup”, tutur Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H dalam penjelasannya.
(bri)
Panwascam Tomohon Utara Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PTPS
30 September 2024