Hari Buruh Nasional, Kaum Buruh di Sulut Tuntut Pencabutan Undang-undang Cipta Kerja
Sulut – Hari Buruh Internasional, Kaum Buruh di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi gabungan organisasi buruh yang menuntut pencabutan Undang-undang cipta kerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut Ferdinand Lumenta mengungkapkan, “Dalam rangka memperingati hari buruh internasional, kaum buruh meminta Pemerintah untuk mencabut undang-undang cipta kerja yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja buruh. Cipta kerja coba lihat. Satu contoh, pesangon. Undang-undang nomor 13 menyebutkan dua kali mendapat pesangon. Sementara Undang-undang cipta kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang nomor enam, 1,75,” ungkap Ferdinand pada Senin, 01 Mei 2023, di halaman kantor Gubernur Sulut.
Lanjut Ferdinand, “Seharusnya Undang-undang di ubah lebih mensejahterakan pekerjanya bukan malah dikurangi haknya”, tandas Ferdinand,
Di samping itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut Sanni Lungan mengungkapkan, “Peringatan hari buruh di ikuti oleh seluruh organisasi buruh di Sulut. Kami yang turun aksi dalam rangka peringatan hari kita ini terdiri dari, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan KSBSI, kita semua besama turun ke jalan hari ini untuk menyuarakan aspirasi kaum buruh”, tukas Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut, Sanni Lungan.
(red**)
Gelar Apel Siaga, Ardiles Mewoh : Bawaslu Siap Awasi Pilkada 2024
25 September 2024