Bawaslu Sulut Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Minut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, yang diselenggarakan di Luwansa Hotel Manado, pada 06 dan 07 Agustus 2023.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi oleh Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampouw dan narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Sulut Awaluddin Umbola, Jericho Pombengi, Johny Tarore, dan Irfan Pakaya ini, diikuti oleh peserta yaitu Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, bersama Staf Pengelolah Daftar Pemilih Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pihak eksternal perwakilan Sulut dari Dukcapil dan Kemenkumham
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam penyampaiannya mengatakan, “Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, awasi saran perbaikan yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota, juga mengawasi penyusunan DPTb termasuk memetakan potensi pelanggaran”, ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh
Zulkifli Densi, dalam arahannya mengatakan, “Menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pengawasan DPT, termasuk memberikan saran perbaikan kepada KPU, berharap kegiatan patroli pengawasan terus ditingkatkan”, ujar Zulkifli Densi.
Erwin Sumampouw mengatakan, “Pengawasan daftar pemilih merupakan tahapan yang penting untuk diawasi”, tukasnya.
Donny Rumagit dalam penyampaiannya mengatakan, “Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota jalankan tugas dan taggung jawab dengan baik, mengingatkan juga kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memetakan potensi pelanggaran yang terjadi menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT)”, tandasnya.
Sementara itu, Steven Linu dalam arahannya mengatakan, “Mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan laporan akhir pengawasan DPT, termasuk memuat data-data yang kongkrit”, ujar Steven Linu .
(red**)