Sinergi Pemanfaatan Potensi dalam Industri Pariwisata dan Perfilman, PemKab Minut Tandatangani MoU dengan BPI

Minut – Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda dan Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia, Gunawan Paggaru menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pemanfaatan Potensi dalam Industri Pariwisata dan Perfilman, yang dilaksanakan di Gedung Badan Perfilman Indonesia, pada Senin, 07 Agustus 2023.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Badan Perfilman Indonesia tentang Sinergi Pemanfaatan Potensi dalam Industri Pariwisata dan Perfilman dalam rangka mewujudkan perfilman Indonesia yang kompetitif, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam mendorong inklusivitas perekonomian melalui berbagai bidang salah satunya pariwisata.

Bupati Joune Ganda optimis mengatakan, “Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menggali dan memanfaatkan potensi di bidang industri pariwisata dan perfilman di Kabupaten Minahasa Utara. Saya optimis, kerjasama ini akan bermanfaat bagi masyarakat Minahasa Utara”, ujar Bupati Joune Ganda.

Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Gunawan Paggaru mengatakan, “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama antara Badan Perfilman Indonesia dan Pemerintah Daerah Minahasa Utara”, ujarnya.

Adapun beberapa point dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini, di antaranya;
a. Pertukaran, pemanfaatan data dan informasi di bidang pariwisata, perfilman, industri kreatif dan industri lainnya yang terdampak dan berdampak pada perfilman Indonesia;
b. Sinergi dan kolaborasi dalam membangun dan mengembangkan kapasitas pelaku industri perfilman di Kabupaten Minahasa Utara;
c. Sinergi dan kolaborasi dalam mendorong pengembangan infrastruktur lokal bidang produksi dan distribusi film;
d. Sinergi dan kolaborasi dalam mendorong terbentuknya infrastruktur lokal dalam bidang pembiayaan produksi perfilman;
e. Sinergi dan kolaborasi dalam mengembangkan Kabupaten Minahasa Utara sebagai lokasi syuting film, antara lain namun tidak terbatas pada optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Likupang;
f. Sinergi dan kolaborasi dalam memfasilitasi terbentuknya perwakilan Badan Perfilman Indonesia di daerah atau kelembagaan sejenis; dan
g. Melakukan kerja sama lain yang dimungkinkan sepanjang sesuai dengan tujuan dan saling menguntungkan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(red**)