Ringankan Beban Warga, Bupati Joune Ganda Luncurkan Diskon PBB-P2 hingga 20% di Minahasa Utara

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) resmi meluncurkan kebijakan stimulus fiskal berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 serta pemutihan denda. Program ini berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2026, target PBB-P2 Minahasa Utara ditetapkan sebesar Rp14,4 miliar.

Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.SI menyatakan insentif ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Insentif ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah untuk memberikan keringanan ekonomi. PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama penopang pembangunan daerah. Saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara mengambil kesempatan ini untuk gotong-royong membangun daerah yang kita cintai,” kata Bupati Joune Ganda, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan data triwulan I per 31 Maret 2026, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp622.061.160 atau 4,32% dari target. Pemkab berharap stimulus ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut, Christian Katuuk, SH, merinci besaran potongan pajak berdasarkan nilai ketetapan SPPT:

Diskon 20%: Nilai ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp100.000
Diskon 10%: Nilai ketetapan di atas Rp100.000 sampai dengan Rp5.000.000
Diskon 5%: Nilai ketetapan di atas Rp5.000.000

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak lama maupun objek pajak baru yang terdaftar pada tahun 2026.

Selain diskon, Pemkab Minut juga menghapus sanksi administrasi. Wajib pajak dengan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah dibebaskan sepenuhnya dari denda atau bunga keterlambatan. Syaratnya, pelunasan dilakukan dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Seluruh proses administrasi dan layanan pemutakhiran data di Bapenda tidak dipungut biaya. Setelah 31 Agustus, sanksi denda normal akan kembali berlaku,” tegas Christian.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui teller Bank SulutGo (BSG), gerai Alfamart dan Indomaret, aplikasi Pospay, Tokopedia, serta pemindaian kode QRIS.

Bapenda Minut saat ini juga melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak. Warga yang belum menerima SPPT atau ingin mengajukan perubahan data diminta segera melapor ke kantor Bapenda Minut.