Netralitas ASN, Zulkifli : Jangan Dilanggar

0
85

Sulut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam hal ini Koordinator Penanganan Pelanggaran, Zulkifli Densi, hadir dalam Forum Publik yang di selenggarakan oleh TVRI dengan tema Netralitas ASN di Pemilu 2024, pada Selasa, 26 September 2023.

Zulkifli Densi mengatakan, “ASN yang memberikan dukungan atau keberpihakan secara terbuka kepada para calon baik di pemilu maupun pemilihan, jelas-jelas melanggar aturan netralitas ASN”, ujar Zulkifli.

Terkait Pemetaan Kerawanan Pemilu, Isu Strategis Netralitas ASN yang dilaunching Bawaslu RI, Zulkifli menjelaskan, “Provinsi Sulut berada di Runner Up, urutan kedua setelah Maluku Utara. Untuk Kabupaten/Kota, tertinggi di atas adalah Kepulauan Sitaro, kemudian di ikuti Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu”, ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.

Lanjut dikatakannya, “Indikator pemetaan kerawanan atau IKP tersebut diambil dari pengalaman penanganan pelanggaran di Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 kemarin. Terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, diatur lewat Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dengan itu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti setiap temuan dan laporan”, tegas Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.

“Tugas kami hanya merekomendasikan kepada KASN jika ada pelanggaran. Di SKB Kementrian dan Lembaga sudah di atur terkait sanksi pelanggaran terhadap netralitas ASN. Pola yang dilakukan saat ini, jika ada laporan atau temuan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka hal tersebut direkomendasikan ke Komisi ASN. Dengan harapan, KASN bisa menindaklanjuti itu berdasarkan aturan yang ada. Netralitas ASN, jangan dilanggar”, tukas Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.

Ferry Daud Liando yang hadir sebagai narasumber, ikut memberikan pandangan tentang alasan mengapa ASN harus netral. “ASN harus netral, karena terkait dengan pelayanan publik. Sehingga, ASN harus netral untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan publik dan tentu itu akan melanggar salah satu asas pemilu yakni adanya keadilan”, ujar Ferry Daud Liando.

“Kenapa ASN dilarang terlibat politik praktis?, karena terkait dengan pelayanan publik. Apabila ada ASN yang memiliki keberpihakan kepada calon tertentu maka akan muncul ketidakadilan dalam pelayanan publik,” ungkap Ferry.

Pada sesi terakhir, Zulkifli mengatakan, “Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pemilu dan pemilhan 2024 dan mengajak seluruh ASN untuk menjadi ASN yang baik, tidak melanggar netralitasnya. Netralitas ASN, jangan dilanggar.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan hal itu kepada pengawas pemilu setempat”, tandas Zulkifli.

(red**)