Kejaksaan Negeri Sitaro melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan dengan modus investasi bodong, Susyawati Pangumpia (SP), di kediamannya di Kelurahan Kombos, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Eksekusi terhadap terpidana SP berdasarkan putusan kasasi nomor 1176K/Pid/2025 atas nama terpidana Susyawati Pangumpia yang melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim eksekusi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sitaro dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sitaro, Juan Palempung, SH.MH, dengan anggota Zasmitro Aling dan Tomi, serta dibantu oleh BKO 1 anggota Polres Sitaro, Alfa Sumampouw.
Menurut Kasie Pidum Kejari Sitaro, Juan Palempung, Mahkamah Agung (MA) melalui Petikan Putusan Nomor 1176 K/Pid/2025 yang diterima Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Kamis, 13 November 2025.
“Terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna pada Februari 2025 yang sebelumnya membebaskan Susyawati dari seluruh dakwaan,” kata Palempung.
Dari keterangan Kasipidum Sitaro, Juan Palempung, mengenai kronologi penjemputan kepada media ini, tim Pidum berangkat dari Ulu Siau menuju Manado dengan menumpangi kapal Marina Bay pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 18.00 WITA, dan tim eksekusi tiba di Manado pada hari Rabu sekitar pukul 04.00 WITA (10/12) dan langsung menuju ke hotel.
“Usai briefing strategi eksekusi, pada pukul 09.00 WITA, tim eksekusi tiba di rumah terpidana Susyawati Pangumpia di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Wonasa, Kota Manado, dan langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim eksekusi untuk melaksanakan putusan kasasi. Tanpa basa-basi, terpidana langsung mempersiapkan keperluan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Tomohon,” jelas Palempung.
Lanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA, tim eksekusi dan terpidana menuju RS Bhayangkara guna melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap SP untuk kelengkapan berkas eksekusi, dan kemudian menuju Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai rencana dan tanpa AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) sehingga eksekusi bisa terlaksana dengan lancar. Saat ini terpidana ditahan di Lapas Tomohon,” tutup mantan Kasie Intel Kejari Minut ini. (**)
