Pusungulaa : Pagu Anggaran 2021 Sebesar 103 Miliar

Minut – Ada 3 prioritas penggunaan Dandes di tahun 2021 yang telah di tetapkan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT).

Pertama, mengupayakan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) serta BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

Kedua, dana desa difokuskan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Program ini diwujudkan dengan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi). Lalu, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Ketiga, dana desa difokuskan untuk program adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan mewujudkan desa aman Covid-19.

Dan pemerintah pusat telah menetapkan pagu atau anggaran untuk Dana Desa (Dandes) tahun 2021 di setiap desa di masing-masing kabupaten yang ada di Indonesia.

“Untuk Kabupaten Minut sendiri, pagu Dandes dari pemerintah pusat tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar kurang lebih Rp103 miliar. Tahun 2020 kemarin, anggaran Dandes sebesar Rp.104 miliar dan dikurangi sekitar Rp.1 miliar untuk kebutuhan pandemi Covid-19 sehingga tinggal Rp103 miliar”, ujar Kepala Dinas Sosial dan PMD Minut, Alpret Pusungulaa kepada wartawan, Rabu 13 Januari 2021 didampingi Pelaksana Admin Siskeudes dan Admin Omspan Dinsos dan PMD Kabupaten Minut, Johny Toar.

Lanjutnya, “Pencairan ke 125 desa yang ada di 10 kecamatan di Kabupaten Minut, masih menunggu persetujuan Perda penetapan APBD dan Perbup Penjabaran APBD 2021.
Dalam penyaluran ini, pemerintah memprioritaskan 3 hal penting untuk kesejahteraan masyarakat desa. Semua tinggal dirapatkan lewat musyawarah desa agar penyaluran Dandes ini tepat sasaran tanpa melenceng dari 3 prioritas utama dari pemerintah pusat”, tutur Kepala Dinas Sosial dan PMD Minut, Alpret Pusungulaa.

Disinggung soal Bantuan Langsun Tunai (BLT) dari Dandes, Pusungulaa menegaskan jika itu sudah diatur oleh pemerintah pusat yakni setiap penerima menerima Rp.300 ribu. Penerima pun harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Eosial (DTKS) yang dibuat oleh Kemensos. Tinggal kebijakan pemerinta desa untuk menyalurkan BLT tersebut agar tidak ada polemik atau kecemburuan sosial di masyarakat”, tambahnya.(bw)