Alain Beyah : Pemberian Vaksin Covid-19, Proritas Utama Tenaga Kesehatan

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Kesehatan Minut yang di kepalai dr. Alain Beyah M.Kes, telah menerima Vaksin Covid-19.

“Pemberian Vaksin di rencanakan nanti 14 Januari hingga April 2021 secara serentak.
Prioritas utama adalah pada tenaga kesehatan, karena mereka garda terdepan dalam menangani orang penderita Corona. Pada pemberian vaksin Covid-19 tahap kedua, rencananya akan diberikan kepada unsur Forkopimda, termasuk Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta petugas keamanan, pada Mei 2021 mendatang”.

Hal ini di katakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut, dr. Alain Beyah M.Kes kepada wartawan, Selasa, 12 Januari 2021.

Lanjutnya, “Untuk pemberian Vaksin Covid-19 kepada Bupati VAP masih akan dipertimbangkan karena adanya pembatasan usia untuk pemberian Vaksin Covid-19 ini, yaitu dari usia 18 hingga 59 tahun dimana merupakan kelompok usia terbanyak terpapar Covid-19. Bukan berarti Vaksin tidak bisa diberikan kepada Bupati Minut karena sudah umur 59 tahun. Tapi beliau akan kita cek kondisi kesehatannya terlebih dahulu. Jika ibu Bupati sehat, vaksin bisa diberikan,” jelas dr. Alain Beyah M.Kes.

Diketahui, Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat menyebut sudah ada kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun.
“Akan membutuhkan waktu uji klinis tambahan untuk bisa mengidentifikasi kesesuaian vaksin Covid-19 untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun dan dengan penyakit penyerta,” kata Satgas.

Sejumlah syarat penerima vaksin Corona pun telah direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) sebagaimana dikutip dari Juknis Kemenkes RI, diantaranya yakni : Jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan. Demikian juga jika pernah mengidap Covid-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.

Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan. Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam atau di atas 37,5 derajat Celcius disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru. Selain syarat penerima vaksin Corona harus dalam kondisi sehat, orang yang memiliki penyakit komorbid tertentu juga tidak disarankan untuk menerima vaksin.(BW)