Percepatan Pelayanan Publik, Walikota Caroll Senduk MoU dengan KKI

0
798

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. tandatangani Nota Kesepakatan, antara Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan Pemerintah Kota Tomohon, tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, dalam rangka percepatan pelayanan publik

 

CelebestodayTomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. tandatangani Nota Kesepakatan, antara Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan Pemerintah Kota Tomohon, tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta, pada Rabu, 24 November 2021.

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H dalam sambutannya mengatakan, “Terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada Dokter dan Dokter Gigi, maka agenda ini sangat penting, karena melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi Dokter dan Dokter Gigi terintegrasi di Kota Tomohon”, ujar Walikota Caroll Senduk.

Lanjut dikatakannya, “Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memberikan perhatian extra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin Dokter dan izin praktek Dokter dan Dokter Gigi terutama karena para tenaga kesehatan Dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk didalamnya ijin praktek Dokter dan Dokter Gigi.

Dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui DM PTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk ijin-ijin di bidang kesehatan”, ujar Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Dr. Putu Moda Arsana, Sp. PD-KEMD., Finasim mengatakan, “Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon.

Berharap dengan terlaksananya penandatanganan ini, praktik Kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutur Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Dr. Putu Moda Arsana, Sp. PD-KEMD., Finasim.

drg. Moh Nur Nasruddin, M. Kes. mengatakan, “Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) bagi Dokter dan Dokter Gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik”, ujar drg. Moh Nur Nasruddin, M. Kes yang juga menyampaikan laporan kegiatan.

(bri)

Leave a reply