Walikota Caroll Senduk Serahkan DHKP-SPPT Kepada Lurah dan Camat Se-kota Tomohon

 

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., dan Wakil Walikota Wenny Lumentut dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon yang dikepalai Drs. Gerardus Mogi menggelar kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon Tahun 2021, dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021, yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon pada Kamis, 24 Juni 2021.

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menyerahkan DHKP-SPPT kepada para Camat dan Lurah se Kota Tomohon yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH kepada Lurah Kamasi Satu mewakili para Lurah, didahului dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh para Camat bersama Kaban BPKPD yang disaksikan oleh Walikota Tomohon didampingi Asisten Umum Drs. O.D.S. Mandagi, bersamaan juga dengan penandatanganan antara Camat dan Lurah yang diwakili Camat Tomohon Tengah dan Lurah Kamasi Satu.

Pada kesempatan itu, Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. langsung melakukan pembayaran PBB P2 yang disusul para pejabat Pemkot.
Begitu pun Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. yang juga melakukan pembayaran PBB P2 dari kediamannya.

Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan, “Menghimbau kepada para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo pajak bumi dan bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021”, jelas Walikota Senduk.

Lanjut dikatakannya, “Ini mengacu pada undang-undang pajak daerah di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 didukung dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 Tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.

Kepada Aparatur pemerintah, Walikota mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan melalui pembayaran PBB-P2, sehingga diharapkan dapat memotifasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun dimasa pandemi saat ini”, jelasnya.

“Kaitan dengan situasi Covid-19 yang saat ini ada penambahan, kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam beraktivitas, tetap menerapkan 5M sehingga dapat meminimalisir bahkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Demikian kepada masyarakat yang membuat acara harus mengikuti protokol kesehatan dan harus mentaati aturan batas waktu yang telah ditentukan”, ujar Walikota Caroll Senduk.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi sebagai pelaksana kegiatan mengatakan, “Pemutakhiran PBB-P2 sangat berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian BPHTB karena itu diharapkan kepada seluruh aparat Kelurahan dan Kecamatan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak PBB P2 tentu dengan tetap di koridor regulasi yang berlaku”, ujar Drs. Gerardus Mogi.

Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon Tahun 2021, dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 dihadiri oleh Kacab Bank Sulutgo Tomohon, Jeane Arina bersama jajarannya, para pejabat Eselon Dua dan Tiga Jajaran Pemkot Tomohon termasuk para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.

bri