
CelebestodayTomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. secara langsung ikut dalam Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, pada Kamis, 10 Maret 2022.
Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipimpin oleh Dr. Sugeng Haryono selaku Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mewakili Menteri Dalam Negeri.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Launching diikuti oleh para Gubernur, Walikota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia, baik yang ikut secara tatap muka maupun juga secara daring.
Kabupaten Kota di Sulawesi Utara yang ikut secara langsung yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.
Adanya Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk mengatakan, “Selaku Pemerintah Kota Tomohon tentu mendukung sepenuhnya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti dalam penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat”, tandas Walikota Caroll Senduk.
(bri)