
Tomohon– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tomohon 2021-2051 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, pada Selasa, 18 Mei 2021.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua Erens Kereh, AMKL dan Drs. Johny Runtuwene, DEA., dihadiri oleh Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E., anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dalam sambutannya mengatakan, “Seperti kita tahu bersama, Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral”, ujar Walikota Caroll Senduk.
Lanjutnya, “Hal ini menghadapkan Kota Tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan, bahwa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 memandatkan untuk perlu diperkuatnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (RPPLH).
RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi: pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, penentuan dan penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), perumusan muatan RPPLH, penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH, penetapan dan implementasi RPPLH, serta monitoring dan evaluasi. Dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan Ranperda RPPLH.
RPPLH Kota Tomohon memiliki tujuan yang sejalan serta searah dengan visi dan misi Kota Tomohon, yaitu untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam upaya untuk mendukung Kota Tomohon sebagai Kota Pariwisata dunia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat dan generasi sekarang dan yang akan datang.
Selain itu meningkatkan tata kelola Pemerintahan Daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup serta mempertahankan atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim.
Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mintakan kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan kedepan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini.
Kepada segenap DPRD Kota Tomohon yang terhormat, atas nama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Walikota juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislatif, yang telah mengagendakan rapat paripurna, sampai pembahasan dan penyempurnaan RPPLH Kota Tomohon ini, sehingga diharapkan RPPLH Kota Tomohon 2021-2051 ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkualitas serta rancangan peraturan daerah RPPLH Kota Tomohon boleh ditetapkan sebagaimana mestinya”, ujar Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H.
(bri)