
Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Badan Anggaran serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon pada Selasa, 27 Juli 2021.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua, Erens Kereh, AMKL dan Drs. Johny Runtuwene, DEA.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH dalam Pendapat Akhir mengatakan, “Saya selaku Walikota Tomohon menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon, yang bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Kota Tomohon telah melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini”, ujar Walikota Caroll Senduk.
Lanjut dikatakannya, “Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah dibahas bersama DPRD Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, Kepala Daerah bersama dengan Pimpinan DPRD akan menandatangani kesepakatan bersama mengenai RANPERDA dimaksud dan kemudian akan memasuki tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun sesuai ketentuan dimaksud, persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku”, jelas Walikota Caroll Senduk.
“Lebih lanjut, penandatanganan kesepakatan bersama DPRD yang akan dilaksanakan pada saat ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Kepala Daerah, terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dengan demikian, setelah proses ini telah berakhir, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD selanjutnya sesuai ketentuan yang ada, telah dapat melaksanakan pembahasan perubahan APBD di Tahun Anggaran 2021 ini, untuk mengakomodir perubahan target kinerja Daerah, maupun pelaksanaan prioritas Nasional, Provinsi dan Daerah yang perlu disesuaikan di Tahun Anggaran 2021 ini”, jelas Walikota Caroll Senduk.
“Kami sekali lagi mengapresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon yang telah menyampaikan pendapat akhirnya mengenai RANPERDA yang kami ajukan, termasuk juga Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon, sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita dapat melangsungkan Penandatanganan Kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kami ajukan”, ungkap Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. mengapresiasi.
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tomohon dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E. dan mengikuti secara Virtual : Forkopimda Kota Tomohon, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
(bri)