Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Walikota Caroll Senduk Keluarkan Maklumat

Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut

Tomohon -Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E. kembali mengeluarkan maklumat bernomor 138/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Maklumat Walikota antara lain :

1.  Masyarakat wajib menerapkan 5 M :

(1). Mencuci tangan menggunakan sabun

(2). Memakai masker

(3). Menjaga Jarak

(4). Menghindari kerumunan

(5). Mengurangi mobilitas serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

2.  Pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri dan luar daerah wajib melapor kepada pemerintah setempat dengan menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.

3. Lurah selaku Ketua Satgas covid19 Kelurahan, wajib mengawasi para pelaku perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :

– Setiap depan pintu rumah diberi lebel tentang pelaku perjalanan – Lurah bersama satuan tugas Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaku perjalanan.

4. Satuan tugas Covid-19 Kelurahan melaksanakan tracking, testing dan treatmen bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

5. Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan Covid-19 mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan.

6. Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi hingga jam 22.00 WITA.

7. Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

8. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat surat pernyataan ketaatan mematuhi protokol kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan.

9. Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mendapatkan vaksin Covid-19.

10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian covid19.

(bri)