Proses Perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih, Stenly Kowaas : Netral, Memiliki Komitmen dan Dedikasi Tinggi
Tomohon – Proses perekrutan petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dibuka sejak tanggal 13 Juni dan akan berakhir pada 19 Juni 2024
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Jery Kowaas, menekankan pentingnya selektif dan cermat dalam proses rekrutmen petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Tugas Pantarlih memiliki tingkat kekritisan dan sensitivitas yang tinggi karena data pemilih menjadi landasan bagi pengadaan logistik dan memengaruhi situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemungutan suara.
Pantarlih yang direkrut haruslah individu-individu yang memiliki komitmen dan dedikasi tinggi dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas”, ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Lanjut dikatakannya, “Pantarlih yang dipilih tidak boleh memiliki keterkaitan dengan partai politik (Parpol), tim sukses, atau tim kampanye. Pantarlih yang netral sangat penting, karena hal ini akan memastikan bahwa data pemilih yang dihasilkan benar-benar otentik sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bawaslu, melalui jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (PKD), akan memantau proses rekrutmen dan kerja Pantarlih di lapangan dengan serius. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami membuka diri untuk menerima informasi dan laporan dari masyarakat apabila terdapat masalah dalam proses rekrutmen petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan sehingga hasilnya dapat diakui secara luas sebagai cerminan kehendak rakyat”, tegas Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas.
(enol)