Pelatihan PSKS, Wenny Lumentut : Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Lewat E-Warung
CelebestodayTomohon – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Pelatihan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah di Kota Tomohon (Pelatihan PSKS dalam rangka Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Lewat E-Warung), yang diselenggarakan di Resort Tomohon, pada Selasa, 23 November 2021
Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. dalam arahannya mengatakan, “Program bantuan pangan non tunai atau program sembako merupakan pengganti bantuan beras sejahtera. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan uang per bulan yang di salurkan melalui rekening perbankan yang di peruntukan untuk membeli bahan makanan/kebutuhan pokok dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
E-warung merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang di tetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu. E-warung harus di bekali dengan informasi-informasi serta pemahaman yang baik terkait program ini, supaya dalam pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E.
Lanjut dikatakannya, “Pelatihan pengembangan potensi sumber kesejahteraan keluarga sangat penting untuk dilaksanakan karena adanya regulasi dan ketentuan yang baru baik bagi Pemerintah Daerah, pendamping bantuan sosial, penyalur bantuan dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saya berharap agar melalui pelatihan ini akan memberikan wawasan dan pemahaman yang luas dalam pengelolaan bantuan bagi masyarakat sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Saya lihat ini 44 Kelurahan sudah terwakili disini, pergunakan program ini sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan aturan-aturan yang ada”, tukas Wakil Walikota Wenny Lumentut.
“Asisten Satu dan Kepala Dinas Sosial berkoordinasi dengan para Lurah agar supaya e-warong ini disosialisasikan setiap kali ada kegiatan di Kelurahan agar supaya masyarakat semakin mengenal dan memahami program ini.
Saya mewanti-wanti kepada orang-orang yang mengaku-ngaku pengurus Program Penerima Manfaat, yang memotong hak dari Keluarga Penerima Manfaat, laporkan kepada Dinas Sosial atau kepada saya, saya janji akan bawa ke ranah pidana, sekecil apapun potongannya, apa yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat tidak boleh dikurangi sepeserpun. Potong 10 ribu, 20 ribu atau berapa saja, langsung foto saja sebagai bukti dan laporkan kepada kami”, tandasnya.
(bri)
Panwascam Tomohon Utara Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PTPS
30 September 2024