Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon resmi mengumumkan nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kota Tomohon dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, bahwa setelah Panwaslu Kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Tomohon melakukan Rapat Pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih pada tanqqggal 30 bulan Mei 2024 pukul 10.00 WITA, maka hari ini tanggal 31 bulan Mei 2024 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas mengatakan, “Pilkada itu memiliki dimensi tantangan yang sangat kompleks. Konsekuensi logisnya, penyelenggara di level kelurahan harus benar-benar memiliki kompetensi dan benar-benar memegang teguh integritas penyelenggara”, tukasnya.
“Saya berharap semua pengawas kelurahan yang sudah ditetapkan bisa cepat mengintegrasikan diri dengan tugas-tugas yang sudah di depan mata, seperti pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih khususnya coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih”, ujar Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas,
Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kota Tomohon dalam pemilihan serentak tahun 2024, adalah sebagai berikut :