Bawaslu Tomohon Harapkan Partisipasi Masyarakat di Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Calon dan Pencalonan

754

Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mengharapkan masyarakat bisa berpartisipasi di tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat calon dan pencalonan, karena merupakan tahapan penting.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas, Kamis (29/08).

Lanjut dikatakannya, “Misalnya, masyarakat mencurigai ada berkas dari calon yang sepengetahuan masyarakat itu kurang valid, silakan dilaporkan ke KPU dan Bawaslu”, tukas Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas.

“Adapun dokumen syarat calon itu berupa surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan berbadan sehat, ijasah dan lain-lain. Sedangkan syarat pencalonan, yakni dokumen B1KWK pengajuan dan pencalonan.

Kalau ada informasi terkait dokumen-dokumen tersebut silakan laporkan ke Bawaslu. Kami pasti akan kroscek langsung di lembaga yang mengeluarkan dokumen. Hal ini supaya tidak lagi terjadi permasalahan seperti yang lalu-lalu.

Apabila ada dokumen syarat calon didapati ternyata tidak valid, Bapaslon akan diberikan masa perbaikan. Atau ada dokumen syarat calon yang belum sepenuhnya lengkap, Bapaslon akan mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan memasukan itu ke KPU”, ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas.

(enol)