Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, dalam upaya penanganan, penertiban dan penyelamatan aset barang milik daerah (BMD) khususnya kendaraan bermotor roda dua dan empat, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Bupati Joune Ganda dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH., MH., di aula serbaguna kantor Kejari Minut, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH., MH. mengatakan, “Menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah memberikan kepercayaannya kepada Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH., MH.
Lanjut dikatakannya, “Penandatanganan SKK ini, menjadi dasar JPN pada Kejari Minut untuk melakukan langkah-langkah hukum menyelesaikan permasalahan aset aset Pemda yang diduga saat ini berada di pihak lain atau tidak diketahui keberadaannya.
Pemulihan dan pelacakan aset-aset negara merupakan salah satu prioritas penegakan hukum yang juga menjadi perhatian Kejaksaan di tingkat pusat hingga daerah, sehingga dengan dipulihkannya aset-aset negara tersebut penegakan hukum yang hakiki dapat terwujud, yakni terciptanya keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum”, tukas Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, SH., MH.
Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, “Penandatanganan SKK ini bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Kejari Minut yang merupakan pengacara negara dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset barang milik daerah baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak.
Pemkan Minut memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri selaku pengacara Negara untuk membantu upaya-upaya Pemerintah dalam penertiban dan penyelamatan aset milik daerah yang masih dibawah penguasaan pihak ketiga sehingga kita bisa kembali mendapatkannya,” tegas Bupati Joune Ganda.
Sebagai informasi saat ini terdapat sebanyak kurang lebih 65 jenis kendaraan terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua dan telah terinput dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara. Namun penguasaan atau pengguna barang tersebut sampai dengan saat ini berada pada pihak lain sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga berdampak pada Pemenuhan indikator penilaian Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (IPA) terlebih lagi barang berupa kendaraan tersebut dibeli atau diperoleh atas beban APBD Kabupaten Minahasa Utara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah Novly Wowiling, JPN Kejari Minut, Asisten III Rivino Dondokambey, Kepala BKAD Carla Sigarlaki, Dirut PUD Klabat,serta para Kepala OPD Pemkab Minut.
(enol)