Manado – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado bersama Tim Quick Response 8 dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara) melakukan pengecekan terhadap barang bukti hasil penangkapan truk bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida, Kamis (11/6/2026).

Pengecekan dilakukan di Manado sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilaksanakan pada 4 Maret 2026 lalu.
Usai pengecekan, Kepala Dinas Hukum Kodaeral VIII Kolonel Laut (H) Decky Ticoalu, S.H., M.H. menegaskan kepada awak media bahwa seluruh proses penangkapan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa saat penangkapan oleh Tim QR-8 bersama DJBC Sulbagtara pada tanggal 4 Maret 2026 dilaksanakan sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan setelah dilaksanakan penangkapan segera dilaksanakan press release pada tanggal 6 Maret 2026,” ujar Decky.
Decky menjelaskan, kewenangan Tim QR-8 dalam operasi tersebut mengacu pada Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sesuai mekanisme hukum, seluruh muatan dan hasil tangkapan berupa satu unit truk beserta pengemudi telah diserahkan kepada DJBC Sulbagtara selaku penyidik tindak pidana kepabeanan untuk pendalaman lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik DJBC Sulbagtara pada malam harinya, sopir diizinkan keluar namun untuk HP atau ponselnya tetap ditahan oleh penyidik DJBC Sulbagtara guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas Decky.
Dengan pelimpahan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan DJBC Sulbagtara. Kodaeral VIII menyatakan komitmen untuk terus mendukung proses penyidikan hingga tuntas. (enol)
