Minut- Kasus dugaan penyerobotan lahan Milik PT Liman Aman Jaya di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Minahasa Utara.
Kuasa hukum PT. Liman Aman Jaya, Adv. Indra Karianga, SH., MH. mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) perkara dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami terus mengawal kasus ini, dan memastikan laporan klien kami diproses secara adil dan transparan. Berdasarkan informasi, gelar perkara sudah dilakukan kemarin. Namun, masih ada beberapa dokumen yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut oleh pihak kepolisian dan kami masih menunggu informasi perkembangan perkara secara resmi dalam bentuk SP2HP yang dijadwalkan akan diserahkan kepada kami pada pekan depan sebagai bagian penting untuk kami bisa mengawal proses hukum yang sedang berlangsung berdasarkan SP2HP yang nanti akan kami terima,” ungkap Indra saat memberikan keterangan di Mapolres Minut, Kamis (2/4/2026).
KBO Satreskrim Ipda Melky Maabuat menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan memerlukan kelengkapan data administratif dari instansi terkait. “Proses hukum kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Liman Aman Jaya masih berlanjut. Kami masih memerlukan data administratif dari instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan dan objektif.
PT Liman Aman Jaya telah melakukan pengukuran kembali lahan miliknya yang diduga diserobot oleh pihak lain pada 28 Januari 2026. Lahan tersebut memiliki luas 139.447 m2 dan terletak di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Pengukuran lahan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara, dan dihadiri oleh Polres Minut, Pemerintah setempat, dan pihak yang dikuasakan, Yulianto Samola.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan Polres Minahasa Utara meminta masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang transparan dan objektif. “Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang akan kami sampaikan secara transparan dan objektif,” kata Ipda Melky.
Dengan demikian, proses penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan PT Liman Aman Jaya masih berlanjut dan akan dilakukan secara transparan dan objektif. Polres Minahasa Utara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati dan dilindungi.( enol)
