Minut – Hukum Tua Desa Batu, Wilhelmina Verranda Rottie, SPd, menunjukkan sikap negarawannya dengan menunaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Inspektorat saat pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Ia menjelaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan desa, ia harus bertanggung jawab atas penggunaan dana desa di Desa Batu.
Total hasil temuan Inspektorat menurutnya bukan kegiatan fiktif atau anggaran yang sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan temuan atas pembelanjaan yang menurut pemeriksa, tidak sesuai dengan mata anggaran yang tertata di APBDes.
Inspektur Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, juga menjelaskan bahwa di Desa Batu ada pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nama kegiatan di APBDes. Contohnya pengecetan tugu durian yang telah dilaksanakan, namun anggaran yang dialokasikan untuk Harian Orang Kerja (HOK) atau biaya pekerja namun dibelikan cat.
Namun demikian, Tuwaidan juga mengapresiasi sikap Hukum Tua yang bertanggung jawab atas temuan tersebut dan cepat dalam mengembalikan sebagian dari hasil temuan Inspektorat.
(enol)