Minut – Pemerintah Desa Nain Tatampi, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Wissje D. Samadi, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024 untuk enam bulan sekaligus, yaitu untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Desa Nain Tatampi, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Hukum Tua Desa Nain Tatampi, Wissje D. Samadi mengatakan, “Pada hari ini Pemdes Nain Tatampi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024 untuk enam bulan sekaligus, yaitu Bulan Januari, Februari, Maret, April , Mei dan Juni Dana Desa Tahun 2024.
Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Nain Tatampi, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000/KPM.
Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 merupakan hasil Musyawarah yang mana telah ditetapkan sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT DD terhadap para warga KPM sudah melalui mekanisme dan tahapan pelaksanaan yang diselenggarakan bersama BPD, dimana penyaluran hari ini, berlangsung lancar terhadap 29 KPM”, ujar Hukum Tua Desa Nain Tatampi, Wissje D. Samadi.
Lanjut dikatakannya, “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Alokasi BLT Dana Desa tahun 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, penyakit menahun dan disabilitas). Calon kriteria KPM tahun 2024 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun dan tidak menerima bantuan sosial PKH”, jelas Hukum Tua Desa Nain Tatampi, Wissje D. Samadi.
“Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Berharap Bantuan Langsung Tunai ini dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan keluarga.
Menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban bermasyarakat, juga terus mendukung program, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara Hebat, juga mendukung Program, Visi dan Misi Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam membangun Indonesia dari pinggiran, dalam mewujudkan Indonesia maju”, tukas Hukum Tua Wissje D. Samadi.
Pelaksanaan penyaluran BLT-DD Tahun 2024 untuk Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni Desa Nain Tatampi, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang dihadiri juga oleh Sekretaris Desa Jeinet Salasa, Bendahara Desa Yuliana Karuras, Pendamping Desa Yohana Bawone, Anggota BPD Yokbet Tunepe Nanama dan Bhabinkamtibmas Herman, berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
(enol)