Minut – Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, mengakibatkan banjir di sejumlah titik, khususnya di Desa Matungkas. Bencana yang terjadi pada 29 Mei 2026 lalu itu merendam rumah warga serta merusak sejumlah fasilitas umum.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kecamatan Dimembe menggelar musyawarah bersama pada Rabu, 04 Juni 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Dimembe, Ansye Dengah ini berlangsung di Aula Kantor Hukum Tua Desa Matungkas.
Musyawarah turut dihadiri oleh perwakilan pengembang atau developer, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta disaksikan langsung oleh unsur Koramil dan Polsek Dimembe.
Dalam arahannya, Camat Ansye Dengah menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah konkret untuk mencegah banjir serupa terulang.
“Dengan pertemuan ini, semua pihak telah menyetujui untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ansye Dengah.
Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama yang memuat 12 poin kesepakatan. Salah satu poin krusial adalah kewajiban pihak pengembang untuk memenuhi seluruh persyaratan pembangunan perumahan, termasuk memperhatikan dan menata sistem drainase di kawasan perumahan.
Ansye Dengah menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak, terutama developer, untuk menjalankan kesepakatan tersebut. “Semua yang sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Camat Ansye Dengah mengajak seluruh pihak terkait untuk segera melakukan aksi nyata membantu meringankan beban warga terdampak banjir. Aksi tersebut meliputi percepatan perbaikan fasilitas umum dan pemukiman warga yang rusak akibat banjir 29 Mei lalu. (enol)


