Minut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, Anthoni Pusung, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan II tahun sidang II tahun 2026 di daerah pemilihannya, Senin (20/04/2026).
Kegiatan reses dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik anggota dewan kepada konstituen, sekaligus menjadi forum resmi untuk menyerap aspirasi, menerima masukan, serta menghimpun usulan program pembangunan dari masyarakat secara langsung.
Dalam dialog bersama masyarakat, Anthoni Pusung menekankan bahwa reses merupakan mekanisme penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. “Reses ini adalah kewajiban konstitusional kami. Seluruh aspirasi yang disampaikan bapak-ibu akan kami catat, kaji, dan perjuangkan dalam pembahasan di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar dapat diakomodir dalam APBD sesuai skala prioritas dan ketentuan perundang-undangan,” tegas Anthoni Pusung.
Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pertemuan tersebut, di antaranya peningkatan infrastruktur jalan lingkungan dan drainase, perbaikan sarana pendidikan dan kesehatan, pengembangan sektor pertanian dan UMKM, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Masyarakat juga menyampaikan harapan agar program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan merata.
Anthoni Pusung menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap usulan yang disampaikan agar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. “Saya tidak berjanji semua akan langsung terealisasi tahun ini, tetapi saya pastikan semua aspirasi akan dibawa ke rapat komisi dan badan anggaran. Kami akan kawal sampai ada kejelasan program dan anggarannya,” ujarnya.
Selain menyerap aspirasi, reses juga dimanfaatkan Anthoni Pusung untuk mensosialisasikan sejumlah program prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, serta fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan akuntabel.
Kegiatan reses diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil penyerapan aspirasi sebagai dokumen resmi yang akan dibawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara. (**)
