Minut – Dra. Adriana Dondokambey, M.Si., Anggota MPR RI Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika), yang diselenggarakan di Kantor Lurah Airmadidi Atas, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Adriana Dondokambey dalam penyampaiannya mengatakan, “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), MPR RI ditugasi untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Ketetapann MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan Empat Pilar MPR RI”, ujar Adriana Dondokambey.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menggali nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Sosialisasi empat pilar kebangsaan ini dilandaskan pada cita-cita negara Indonesia, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu, sosialisasi menjadi begitu penting karena melalui kegiatan ini dapat membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, maju, unggul, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi sebagai modal utama dalam pembangunan bangsa”, tukas Dra. Adriana Dondokambey, M.Si.
Kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) ini ikut dihadiri oleh Camat Airmadidi Rocky Tangkulung, seluruh elemen masyarakat dan Lurah-Lurah se Kecamatan Airmadidi.
(enol)