Rakor Tahapan Pencalonan Bupati Wakil Bupati, Hendra Lumanauw: Pahami Regulasi PKPU 8 Tahun 2024.
Minut – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hendra Lumanauw membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Komisioner Divisi teknis penyelenggara, Ibnu Mirwan Dali dan Komisioner Risky A. Pogaga. KPU Minut menghadirkan narasumber Komisioner KPU Sulut periode tahun 2022-2023, Amrain Razak dan Ketua Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar.
Ketua KPU Hendra Lumanauw dalam penyampaiannya mengatakan, “Rakor ini merupakan tugas dan tanggung jawab KPU untuk menyampaikan di ruang publik kepada partai politik dan PPK untuk penajaman dengan memberi pemahaman tentang regulasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati”, kata Lumanauw saat membuka Rakor yang berlangsung disalah satu hotel di bilangan Maumbi Minahasa Utara, pada Kamis, 08 Agustus 2024.
“Pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 24–26 Agustus 2024, dan untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati di Minahasa Utara melalui jalur partai politik berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Minut”, jelas Hendra Lumanauw, didampingi Risky Pogaga.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibnu M Dalli mengatakan, “Berharap melalui rakor ini menjadi bahan bagi partai politik melalui perwakilan yang hadir saat ini untuk dipahami bagaimana proses dan mekanisme Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU 8 tahun 2024.
Kami harapkan, lewat rakor ini seluruh partai politik dapat mengetahui regulasi serta seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga saat pendaftaran dibuka sudah dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Ibnu M Dali didampingi Komisioner Risky Pogaga.
Ikut hadir dalam Rakor ini partai politik dan PPK Divisi Teknis penyelenggaraan.
(enol)