Joune Ganda Hadiri RDP, Cari Solusi PPPK di Senayan

Jakarta – Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, SE., MAP., M.Si. hadir di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI. Kehadirannya untuk mencari jalan keluar terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang dihadapi daerah.

Dalam forum tersebut, Bupati Joune Ganda menyampaikan usulan pelonggaran batas maksimal belanja pegawai. Saat ini sejumlah daerah, termasuk Minut, masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dari total APBD. Ketentuan itu membuat daerah sulit menyeimbangkan antara kewajiban menata tenaga honorer menjadi PPPK dan menjaga kesehatan keuangan daerah.

Kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi Minahasa Utara. Pemerintah pusat mendorong percepatan pengangkatan honorer ke PPPK untuk menjamin kesejahteraan mereka. Namun di sisi lain, kapasitas APBD Minut terbatas untuk menanggung tambahan beban gaji dan tunjangan PPPK tanpa melanggar regulasi keuangan negara.

Menghadapi persoalan itu, Bupati Minut meminta Komisi II DPR RI memberikan relaksasi kebijakan dan menyiapkan payung hukum baru yang lebih adaptif. Aturan baru diharapkan memberi ruang bagi daerah menuntaskan penataan PPPK tanpa berbenturan dengan batas belanja pegawai 30%.

“Kehadiran kami di DPR RI adalah bentuk langkah proaktif dan transparansi. Fokus utama kami memperjuangkan kepastian hukum serta kesejahteraan PPPK di Minahasa Utara. Tapi bersamaan dengan itu, kami wajib menjaga APBD tetap sehat, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegas Joune Ganda di sela rapat.

Langkah lobi anggaran ke Senayan ini mencerminkan komitmen Pemkab Minut menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penyesuaian regulasi yang diusulkan diharapkan mencegah potensi temuan administratif dari lembaga pemeriksa di masa mendatang.

Konsistensi pembenahan keuangan juga terlihat dari capaian Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Joune Ganda. Pemkab Minut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI secara beruntun, sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan koordinasi intensif bersama DPR RI, Pemkab Minut optimis lahirnya solusi yang adil. Ke depan, hak dan kesejahteraan PPPK dapat dipenuhi, sementara integritas serta akuntabilitas APBD Minut tetap terjaga dan aman dari risiko hukum. (**)