Minut Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 45, 46, 47, 48, 49, dan 50 tertanggal 26 Januari 2026, yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Novly Wowiling secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji enam Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Senin (26/1/2026).
Enam Penjabat Hukum Tua yang dilantik akan menjalankan roda pemerintahan desa di Desa Watutumou Dua, Desa Kalawat, Desa Kema III, Desa Treman, Desa Lihunu, dan Desa Tiwoho. Adapun nama-nama Penjabat Kumtua yang dilantik yakni:
Penjabat Hukum Tua Desa Watutumou Dua: Selvy Sepang, S.E.
Penjabat Hukum Tua Desa Kalawat: Alfrida, Amd.Kes.
Penjabat Hukum Tua Desa Kema III: Arini Polioto
Penjabat Hukum Tua Desa Treman: Victor Pinontoan
Penjabat Hukum Tua Desa Lihunu: Hudia Tatibas
Penjabat Hukum Tua Desa Tiwoho: Felix Mantiri
Dalam sambutan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang dibacakan oleh Sekda Novly Wowiling, disampaikan ucapan selamat kepada para Penjabat Kumtua yang baru dilantik. Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah amanah besar untuk memimpin, melayani, dan mengayomi masyarakat desa.
“Sebagai garda terdepan pemerintahan di desa, Hukum Tua dan perangkat desa memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan pembangunan, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga melalui inovasi dan terobosan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel, sinergi yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten. Program ketahanan pangan desa juga menjadi perhatian utama, seiring dengan upaya membangun budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan berkomitmen terhadap pencegahan korupsi.
