
Minut – Tim Satgas Covid-19 Minahasa Utara (Minut) bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kema menggelar Rapat Koordinasi tentang upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan penindakan disiplin protokol kesehatan yang di selenggarakan di kantor Camat Kema pada Rabu, 27 Januari 2021.
Rakor Tim Satgas Covid-19 di buka langsung oleh Sekda Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Penerapan protokol kesehatan akan lebih digiatkan dengan lahirnya Peraturan Daerah yang akan dibahas di DPRD Minut. Hal ini karena Minut sudah masuk zona merah. Minut sebagai daerah penyanggah Kota Manado dan Bitung serta destinasi pariwisata, sehingga ada kerja ekstra untuk menanggulangi Covid-19 di daerah ini,” jelasnya seraya meminta campur tangan perangkat desa untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya Covid-19.
Di kesempatan yang sama Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi mengatakan, “Operasi Yustisi Polres Minut yang menyasar masyarakat yang tidak patuh pada protokol Kesehatan, bisa juga dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Tidak hanya pihak polisi dan TNI serta Satgas yang bisa melakukan operasi yustisi, tapi juga pemerintah desa bisa lakukan. Operasi yustisi di Desa atau Kelurahan bisa dilakukan, tapi dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas,” ujar Kapolres.
Operasi ini, kata Kapolres, menyasar masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Jika dalam operasi ini ditemukan masyarakat yang melawan, silakan hubungi kantor polisi setempat untuk mendapat tindakan tegas. Kami siap tindak tegas jika ada masyarakat yang melawan,” tandasnya. “Bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri, wajib diawasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Jika ada pasien yang isolasi mandiri dan ditegur namun tidak mengindahkannya, maka siap-siap mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kalau ditegur tidak dengar, silakan Pemerintah Desa menghubungi aparat keamanan. Nanti aparat keamanan yang akan bertindak,” katanya seraya menambahkan jika kegiatan acara suka dan duka tidak bisa digelar saat malam dan harus membuat surat pernyataan serta ijin dari Pemerintah dan Kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Kadis Kesehatan Minut, dr. Alain Beyah mengharapkan adanya keseriusam dari masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Minut. “Untuk itu, bagi pasien yang isolasi mandiri, diharapkan agar mematuhi prosedur kesehatan yang berlaku. Masyarakat yang terdeteksi positif dan isolasi mandiri, namanya nanti akan disampaikan ke setiap Puskesmas dan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Jadi kita bisa tahu siapa saja yang terkonfirmasi itu”, ujar Kadis Alain Beyah.
Camat Kema, Vilma Anthonie SH MH pun mengatakan, “Menyampaikan banyak terima kasih kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Minut yang sudah hadir melaksanakan kegiatan rakor tersebut. Diharapkan dalam kegiatan rakor ini bisa ada persamaan persepsi soal penanganan. Dalam rapat ini, didapatkan kesepakatan bersama dengan Tripika agar bisa memutus penyebaran di Kecamatan Kema”, ujar Camat Kema Vilma Anthonie SH MH.
Lanjutnya, “Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati peraturan Pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tambahnya. Rakor yang di hadiri oleh Sekda Minut Ir. Jemmy Kuhu MA, Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi dan Kepala Dinkes Minut dr. Alain Beyah di hadiri juga oleh Hukum Tua (Kumtua), Kepala Puskesmas Kema dan Kapolsek Kema serta perwakilan Dandim 1310 Bitung.
(red*)