Dipecat, Eks Perangkat Desa Lapor DPRD Minut

979

Ketua Komisi I Cynthia Imelda Erkles Bersama Efendi Moha

Minut – Dugaan pemberhentian Sekdes Kaima dan Kepala Lingkungan oleh Plt Hukum Tua Desa Kaima Kecamatan Kauditan, Jefry Rondonuwu secara sepihak, tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat teguran, dinilai melanggar aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Tidak terima pemecatan secara sepihak oleh Plt Hukum Tua Desa Kaima Jefri Rondonuwu, Sekdes yang di pecat mengadukan permasalahan ini kepada DPRD Minut pada Rabu, 31 Mei 2022 dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I Cynthia Imelda Erkles SAB . Mereka meminta agar DPRD menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan langsung Kades dan OPD terkait permasalahan ini.

Mantan Sekdes Kaima mengatakan, “Seharusnya pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa tersebut mengacu pada aturan yaitu Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”, tukas mantan Sekdes Kaima.
Ia bersama rekan lainnya keberatan, lantaran tanpa sebab diberhentikan sepihak oleh Plt Hukum Tua Desa Kaima yang belum sebulan diangkat sebagai PLT.

Ketua Komisi I Cynthia Imelda Erkles SAB mengatakan, “Sudah menerima laporan terkait dugaan pemecatan sepihak oleh PLT Hukum Tua Desa Kaima Jefry Rondonuwu kepada Perangkat Desa Sekdes dan Kepala Lingkungan. Saya bersama teman-teman fraksi sudah menerima dan apa yang menjadi aspirasi terkait pemberhentian sepihak oleh Plt. Hukum Tua Desa Kaima. Laporan yang kami terima sudah disampaikan kepada Sekwan untuk diagendakan dalam Rapat Hiring untuk membahas persoalan ini dan kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan ini”, tandasnya.

(red)