Bawaslu Sulut Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024
Sulut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Luwansa Hotel, pada Kamis, 25 April 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Sulut, Yenne Janis, S.H. mewakil Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan yang menjadi narasumber Wira Purwadi dan Pengamat Politik Ferry Liando, Tommy Sumakul dan Viktory N.J. Rotty.
Dalam penyampaiannya Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis, SH. mengatakan, “Hasil pengawasan kita harus dituangkan tertulis, yang nantinya kita sampaikan disidang Mahkamah Konstitusi dan itu akan menjadi pertimbangan majelis untuk memutuskan.
Sesuai dengan agenda kita pada siang ini, Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang, berbicara tentang data harus sesuai dengan penanganan pelanggaran khususnya di devisi penanganan pelanggaran ditahapan Pemilu 2024 sampai pada bulan Maret. Ada 9 laporan kasus, 8 kasus sudah diproses, 1 kasus jadwal sidang tadi sore”, ujar Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Sulut, Yenne Janis, S.H.
Lanjut dikatakannya, “Sampai pada tahapan ini, mengapresiasi kepada media masa, dari staf sigap lapor sampai devisi pelanggaran. Saat ini kita akan masuk pada Tahapan Pilkada, sementara Tahapan Pemilu 2024 belum selesai.
Berterima kasih atas kerja samanya, kita sudah sampai pada tahapan ini dan berharap kedepannya kita semakin lebih mempersiapkan lagi pengawasannya”, ujar Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Sulut, Yenne Janis, S.H.
“Laporan Hasil Pengawasan Pemilu sangat penting, apapun yang terjadi dilapangan ketika kita dalam melakukan pengawasan tahapan, tetap mempersiapkan pengawasan dalam bentuk LHP kemudian pencegahan berupa himbauan, instruksi baik itu ke parpol atau ke KPU dan tentunya data penanganan pelanggaran yang menjadi bahan kita, penyelesaian sengketa, proses dan pada akhirnya di penyelesaian sengketa, terakhir kita tidak akan kewalahan.
Bawaslu Kabupaten Kota di Sulawesi Utara merespon sekali ketika kita meminta data-data yang ada, data-data yang di minta di respon secara cepat walaupun ada beberapa yang lambat tetapi harus melakukan dan menyelesaikan tanggung jawab mereka”, tutur Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Sulut, Yenne Janis, S.H.
Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Sulawesi Utara ini diikuti oleh peserta dari Media dan Devisi Data.
(enol)
KPU Minut Hadiri Rapat Pleno Terbuka DPS Tingkat Provinsi
19 Agustus 2024