Walikota Tomohon Caroll Senduk Buka Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
CelebestodayTomohon – Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang diselenggarakan di Grand Master Resort, pada Rabu, 23 Maret 2022.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Narasumber dalam sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tomohon Ir. Enos Pontororing, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir. Ervins D. H. Liow, M.Si. dan Tenaga Pendamping OSS.
Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dalam penyampaiannya mengatakan, “Dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi covid-19, maka Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Secara hirarki kewenangan penyelengaraan perizinan berusaha di Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat untuk didelegasikan kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kepala DPMPTSP sebagai penyelenggara perizinan ini. Hal ini juga dapat mendongkrak peluang investasi di kota Tomohon yang akan meningkat”, jelas Walikota Caroll Joram Azarias Senduk.
Lanjutnya, “Berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha”, tandas Walikota Caroll Senduk.
Sebelumnya, dalam laporan kegiatan Ir. Ervins D.H. Liow, M.Si. mengatakan, “Tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini adalah memberi pemahaman yang luas terhadap proses perizinan elektronik dan juga peserta dapat mengetahui kebijakan serta rencana Pemerintah dalam mengupayakan peningkatan invenstasi”, ujar Ir. Ervins D.H. Liow, M.Si.
Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diikuti oleh peserta sejumlah 50 orang yang terdiri dari pelaku usaha Perseorangan dan Non Perseorangan, masyarakat umum, perwakilan Perangkat Daerah Teknis dan Kecamatan di Kota Tomohon.
(bri)
-
Panwascam Tomohon Timur Lantik Pengawas TPS
5 November 2024 -
KNPI Bolsel Dukung Penuh Agenda Kongres Bersama
14 Maret 2021 -
CS-WL Rakor Bersama Forkopimda Kota Tomohon
29 November 2021