Sekda Edwin Roring Buka Sosialisasi Perda Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CelebestodayTomohon – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota, pada Senin, 22 November 2021.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021 dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., yang dalam sambutannya membacakan sambutan tertulis dari Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H.
“Aset atau barang milik Daerah merupakan sumber daya ekonomi milik Daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu”, ujar Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. mewakili Walikota Caroll Senduk.
Lanjut dikatakannya, “Pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan Daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel maka diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak”, ujar Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.
Lanjutnya, “Mengharapkan agar para pejabat pengelola barang milik Daerah di satuan kerja masing-masing agar melakukan pengelolaan aset Daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi.
Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.
Perlu kami tekankan bahwa, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat Daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik Daerah”, tandas Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dihadiri oleh Kepala BPKPD Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, MAP. yang saat itu membacakan laporan kegiatan.
Narasumber Melki Matindas, SE, MAP. yang merupakan Kabid Aset BKAD Provinsi Sulut serta Pengurus Barang dan pejabat Penatausahaan Barang se SKPD.
(bri)
-
CS-WL Rakor Bersama Forkopimda Kota Tomohon
29 November 2021