
Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon pada Selasa, 08 Juni 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA dan Erens Kereh, AMKL., dihadiri oleh Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E., anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dalam penyampaiannya mengatakan, “Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2020 berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang didalamnya memuat :
(1). Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
(2). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
(3). Neraca;
(4). Laporan Operasional (LO);
(5). Laporan Arus Kas (LAK);
(6). Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
(7). Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahan Daerah (PD).
Selanjutnya mengenai laporan realisasi anggaran pada tahun 2020, secara umum adalah sebagai berikut :
Realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 667.630.201.368,- (enam ratus enam puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) atau sebesar 96,08% dari anggaran yang ditetapkan yaitu sebesar Rp. 694.837.152.752,- (enam ratus sembilan puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh lima dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
• PAD terealisasi sebesar 68,45% atau sebesar Rp. 37.076.155.678,- (tiga puluh tujuh milyar tujuh puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
• Berikutnya, pendapatan transfer terealisasi 98,76% atau sebesar Rp. 624.627.661.473,- (enam ratus dua puluh empat milyar enam ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah); dan
• Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp.5.926.384.217,- (lima milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah).
Sedangkan disisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp. 657.722.536.985,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang secara persentase adalah sejumlah 94,25% dari target yang ditetapkan yaitu Rp. 697.854.390.648,- (enam ratus sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
Adapun untuk komponen pembiayaan dapat kami sampaikan sebagai berikut, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 3.017.237.896,40,- (tiga milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah, empat puluh sen), sedangkan untuk komponen pengeluaran pembiayaan tidak ada realisasi dikarenakan tidak dianggarkannya komponen pengeluaran pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Sehingga dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp. 3.017.237.896,40,- (tiga milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah, empat puluh sen) atau 100% (seratus persen) dari anggaran yang ada.
Selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020 adalah sebesar Rp. 12.924.902.279,40,- (dua belas milyar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah empat puluh sen). Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran”, urai Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. saat menjelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Lanjut dikatakannya, “Saya menyampaikan apresiasi saya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang ada beserta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melalui sinergitas yang terjalin baik selama ini dan tentu juga melalui upaya kerja keras kita bersama sehingga Pemerintah Kota Tomohon pada tahun ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020.
Kita patut berbangga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kita raih saat ini adalah yang kedelapan kali secara berturut-turut. Harapan saya prestasi ini dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan untuk Tomohon yang semakin maju dan hebat”, tutur Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H.
(bri)