Pelatihan Dasar CPNS, Edwin Roring: Jadikan Disiplin Sebagai Bagian Hidup

Sekda Kota Tomohon Edwin Roring SE Berikan Pembekalan Kepada 21 Peserta Pelatihan Dasar CPNS

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E., dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., memberikan pembekalan kepada 21 peserta Pelatihan Dasar (LatSar) CPNS Kota Tomohon, yang diselenggarakan di Rudis Walikota Tomohon, Senin, 09 Agustus 2021.

 

Dalam Pelatihan Dasar CPNS Kota Tomohon yang diselenggarakan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., memberikan pembekalan dengan materi tentang “Kebijakan Umum Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon”.

Pembekalan kepada 21 peserta pelatihan dasar CPNS Kota Tomohon yang dilaksanakan secara daring, namun secara khusus pada materi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon hari ini dilaksanakan tatap muka langsung dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.

 

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., mengingatkan : “Menjadi PNS adalah sebuah kebanggaan, karena tidak semua orang bisa menjadi PNS. Ingat bahwa Disiplin adalah salah satu kunci sukses seorang PNS. Oleh karena itu, sebagai seorang PNS, kiat saya untuk menjadi disiplin adalah: “Jadikan disiplin sebagai bagian hidup”, dengan demikian maka kita akan sukses dalam karier kita sebagai seorang PNS’, tutur Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E. memotivasi.

Lanjut dikatakannya, “Definisi disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 : Disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Ada 17 kewajiban yang harus ditaati PNS sesuai PP 53 tahun 2010 serta 15 larangan yang tidak boleh dilakukan. Bagi yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan atau pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin”,
tutur Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., dalam penjelasannya.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., pada kesempatan ini didampingi pula oleh Kaban Josias Makalew, S. PT. bersama Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur di BKPSDM Kota Tomohon Paulla Verra Pontoh, SP., MAP.

(bri)