Dr. Irene jadi Narasumber Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Tomohon

Tomohon – Bawaslu Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Media, Organisasi Masyarakat, dan Pemilih Perempuan dalam rangka pemilihan umum tahun 2024, yang diselenggarakan di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, pada 26-28 Juli 2024.

Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Media, Organisasi Masyarakat, dan Pemilih Perempuan dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 tersebut, Bawaslu Kota Tomohon menghadirkan Dr. Irene Tangkawarow, ST MISS, sebagai narasumber dengan materi berjudul “Cermat Mengawasi Media Sosial dan Kanal Berita Online Untuk Kontribusi Masyarakat Melalui Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024”.

Dr. Irene Tangkawarow, ST MISS dalam penyampaiannya menekankan pentingnya pengawasan media sosial dan berita online oleh masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dan menjelaskan berbagai aturan terkait penggunaan media sosial dan media pemberitaan online dalam Pemilu 2024, antara lain,

Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, khususnya Pasal 37 yang terkait dengan media sosial.

Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikatakannya, landasan hukum yang menjadi dasar pengawasan partisipatif tersebut yakni Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

Sementara itu, Irene mengungkapkan alasan-alasan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, yang di antaranya, Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, Pemilu sebagai sarana aktualisasi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, Tantangan dalam mewujudkan pemilu yang ideal: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lanjut dikatakan Dr. Irene Tangkawarow, ST MISS, “Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu memiliki beberapa urgensi, diantaranya memberikan keabsahan terhadap proses Pemilu, meningkatkan rasa hormat dan kepercayaan terhadap HAM, khususnya hak sipil dan politik, meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilihan, embangun kepercayaan terhadap demokrasi, mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai serta Program Pengawasan Partisipatif”, papar Dr. Irene Tangkawarow, ST MISS.

Untuk diketahui, pemanfaatan media sosial dalam pemilu juga dibahas, termasuk potensi pelanggaran dan solusi untuk mencegah pelanggaran tahapan pemilihan dan penggunaan teknologi machine learning dalam Pemilu juga diangkat sebagai salah satu solusi untuk pengawasan yang lebih efektif.

(enol)