Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengeluarkan warning kepada pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan alias liar.

Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Dan Penanganan Pelanggaran Yossi Christian Korah, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa Bawaslu Kota Tomohon dalam waktu dekat ini akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Yang tidak sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan akan dilakukan oleh Sat Pol PP.
APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar. KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK, jadi harus tau penempatannya”, tandas Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Dan Penanganan Pelanggaran Yossi Christian Korah, S.Pd, M.Pd.
Dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung, Bawaslu Tomohon menegaskan bahwa mereka melakukan pengawasan ketat terhadap penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini sejalan dengan pelaksanaan metode kampanye yang telah diatur, termasuk penggunaan dan pemasangan APK.
Handy Bertus Yanson Tumiwuda, ST, Anggota Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa pasangan calon telah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan oleh KPU terkait desain APK”, ujarnya pada Senin, 07 Oktober 2024.
(enol)
