Bawaslu Kota Tomohon Kawal Serius dan Detail Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon

758

Tomohon – Bawaslu Kota Tomohon akan mengawal dengan serius dan detail tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, yang akan dimulai dengan proses pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Jery Kowaas, pada Rabu (21/8/2024). “Pengawasan tahapan pencalonan merupakan bagian penting dari tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
Terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar semua syarat, dokumen, dan kelengkapan berkas calon dikawal dengan cermat,” ujar Ketua Bawaslu Stenly Kowaas.

Lanjut dikatakannya, “Pengawasan pada Pemilihan 2024 ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tahapan pencalonan dan pemutakhiran data yang sedang berlangsung sangat strategis, krusial dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu, Bawaslu sangat memperhatikan hal ini dan meminta informasi serta masukan dari media dan masyarakat”, ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Jery Kowaas.

Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tomohon, mengatakan, “Fungsi pencegahan sebagai upaya mitigasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan, sangat penting.
Sebelum masuk tahapan pencalonan, kami mengimbau KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tomohon.

Sementara itu, Yossi Korah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, mengatakan, “KPU harus memperhatikan pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, serta proses persiapan pendaftaran dan pengumuman jadwal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus memastikan tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis yang ada. Jangan sampai ada penyimpangan”, tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah.

(enol)