Tomohon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas mengatakan, “Laporkan ke Bawaslu atau di Panwaslu kecamatan jika nama anda tidak terdaftar dalam daftar pemilih, petugas Pantarlih tidak melakukan coklit ke rumah anda dan jika TPS Satu keluarga terpisah”, ujarKetua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas
“Bagi masyarakat Sahabat Bawaslu yang memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan didatangi langsung oleh Petugas Coklit. Laporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada saat Coklit”, ujarnya.
“Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Bagi sahabat Bawaslu yang memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan lagi apakah terdaftar dalam daftar Pemilih, data pribadi telah benar dan sesuai, didatangi petugas coklit (Pantarlih). Prosedur Tepat, Data Akurat, Hak Pilih Terkawal”, tandas Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas.
(enol)