Minut – Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung melakukan perubahan kepemimpinan dengan mengganti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari Sammy Rompis ke Umbase Mayuntu sebagai Pelaksana Harian (PLH).
Penyerahan SK Plt Kaban Kesbangpol kepada Umbase Mayuntu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling mewakili Bupati menyerahkan surat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, pada Kamis, 06 Maret 2025.
Sekda Minut Novly Wowiling melalui pesan singkatnya membenarkan hal itu.
” Iya benar, Pak Sammy untuk sementara di non aktifkan, untuk melaksanakan tugas harian Kaban Kesbangpol pak Bupati menunjuk Pak Umbase Mayuntu” jawab Wowiling singkat.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rolling pejabat Eselon II yang ditetapkan oleh Bupati Joune Ganda. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pejabat dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati Joune Ganda, keputusan rolling pejabat ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Perubahan ini juga didukung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan bahwa kepala daerah terpilih memiliki wewenang untuk melakukan mutasi terhadap jajaran ASN mereka pasca dilantik.
“Rolling kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya untuk meningkatkan kinerja para pejabat yang nantinya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Yang jelas Tour of duty atau berupa perpindahan pejabat, tidak hanya untuk memberikan wawasan dan pengalaman akan tantangan yang baru bagi pejabat yang bersangkutan. Kebijakan rolling pejabat ini murni melalui proses sesuai regulasi yang berlaku”, tukas Bupati Joune Ganda.
Sebelumnya Bupati Minut Joune Ganda kepada awak media Rabu (5/3/2025) di kantor DPRD Minahasa Utara menegaskan secepatnya melakukan rolling pejabat Eselon II.
Dia menuturkan, kebijakan rolling para pejabat ini merupakan satu tuntutan dan kebutuhan serta satu dinamika biasa dalam satu pemerintahan.
Diketahui, Rolling ASN ini berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Tito mengungkapkan bahwa kepala daerah terpilih memiliki wewenang untuk melakukan mutasi besar terhadap jajaran ASN mereka pasca dilantik.
”Kepala daerah yang baru dilantik dibolehkan mengganti pejabat tertentu sesuai kebutuhan atau kondisi tertentu sepanjang memenuhi syarat dan dipastikan tujuan utamanya adalah menyatukan chemistry untuk kelancaran roda pemerintahan dalam membangun daerah”, tegas Mendagri Tito Karnavian.
(enol)