Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna dengan dua Agenda, Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Ranperda Kabupaten (Minut) tentang Kawasan Bebas Rokok, yang dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Minut pada Selasa, 18 Juli 2023.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Denny Lolong didampingi Wakil Ketua Daniel Mathew dan Olivia Mantiri.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung mengikuti rapat paripurna secara zoom metting
Masing-masing Fraksi, Fraksi PDI P, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat dan Fraksi Klabat telah menyetujui, Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Pembicaraan Tingkat II Ranperda Kabupaten (Minut) tentang Kawasan Bebas Rokok ini.
Bupati Minut dalam penyampaiannya mengatakan, “Berterimakasih kepada Pimpinan Dewan dan segenap Anggota DPRD yang telah bekerja ekstra dalam pembahasan 2 Ranperda Ini, berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan bersama-sama sehingga tercapainya tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif dengan langkah yang cepat.
Mari bersatu untuk memperjuangkan perubahan, kemajuan, dan kesejahteraan yang didasarkan pada iman dan semangat gotong royong. Semoga Tuhan selalu menyertai kita”, ujar Bupati Joune Ganda.
Lanjut dikatakannya, “Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama tim panitia khusus DPRD bersama-sama telah melakukan pembahasan kerja tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022. Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan pada saat pembahasan akan kami tindaklanjuti dalam proses penyusunan anggaran berikutnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan”, ujar Bupati Joune Ganda.
Pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI. Capaian opini WTP membuktikan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini setelah disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD juga telah bersama melakukan pembahasan RANPERDA tentang Kawasan tanpa rokok sehingga hari ini telah menetapkan peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa rokok. PERDA ini menetapkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yaitu :
1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan lingkungannya.
2. Tempat proses belajar mengajar dan lingkungannya.
3. Tempat anak bermain dan lingkungannya.
4. Tempt ibadah dan lingkungannya.
5. Angkutan umum dan lingkungannya.
6. Tempat kerja dan lingkungannya.
7. Tempat umum dan lingkungannya, dan tempat lainnya.
Ikut Hadir dalam Paripurna ini Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres Minut, Kepala-Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Minahasa Utara.