Pihak Eksekutif dan Legislatif Sepakati Ranperda APBD-P Tahun 2021

757

 

Walikota Caroll Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E. Menghadiri Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tomohon dalam Rangka Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021

 

CelebestodayTomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Wenny Lumentut, S.E. menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rangka Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Badan Anggaran serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, pada Kamis, 30 September 2021.

Walikota Caroll Senduk SH

 

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL., dihadiri oleh Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam Pendapat Akhir, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. mengatakan, “Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tomohon yang berjalan dengan baik semakin nyata manakala hari ini kita akan menandatangani kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, meskipun disadari bahwa dalam tahapan pembahasan bersama Pemerintah terjadi perbedaan pendapat, namun kami yakin dan percaya dinamika tersebut tujuannya adalah semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. Hal ini juga merupakan pencerminan proses demokrasi yang berjalan dengan baik di Daerah kita ini”, ujar Walikota Caroll Senduk dalam pendapat akhirnya.

Lanjut dikatakan, “Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan bahwa proses ataupun tahapan pembahasan yang telah kita lalui bersama terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon telah dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut kami sampaikan komposisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah disepakati dalam pembahasan:
– Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 658.510.614.314,- (ENAM RATUS LIMA PULUH DELAPAN MILYAR LIMA RATUS SEPULUH JUTA ENAM RATUS EMPAT BELAS RIBU TIGA RATUS EMPAT BELAS RUPIAH);
– Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.767.790.119.433,- (TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH MILYAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH JUTA SERATUS SEMBILAN BELAS RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH); dan
– Pembiayaan Netto sebesar Rp. 109.279.505.119,- (SERATUS SEMBILAN MILYAR DUA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU SERATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH) yang diperuntukkan untuk menutupi defisit antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah”, jelas Walikota Caroll Senduk.

“Sekali lagi, kami menyampaikan apresiasi kami yang tinggi kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, beserta seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang terhormat, atas segala upaya yang telah dijalani bersama dengan Pemerintah Daerah, terlebih khusus dalam konteks pembahasan Ranperda mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

Besar harapan saya agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana dengan baik dan seoptimal mungkin sehingga roda Pemerintahan di Kota Tomohon dapat senantiasa berjalan dengan baik. Termasuk pula untuk memastikan pencapaian program prioritas Nasional, Provinsi Sulawesi Utara dan khususnya pencapaian program prioritas Daerah Kota Tomohon dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan”, tutur Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H dalam pendapat akhirnya.

(bri)