Pengawasan Coklit, Rocky Ambar Minta Masyarakat Manfaatkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada

843

Minut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn. mengatakan, ‘Saat ini Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sudah membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih. Jadi saat ini dibuka di 10 Kecamatan, baik juga di Kabupaten sudah ada Sekretariat pengaduan masyarakat disaat masyarakat, dalam pelaksanaan coklit oleh jajaran Pantarlih, tidak di coklit’, ujar Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn., pada Senin, 08 Juli 2024.

“Tujuannya agar memastikan setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih itu dapat tercoklit dan akhirnya dapat terdata sebagai data pemilih dan memastikan melindungi hak pilih dari masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Utara pada tahapan Pilkada Tahun 2024.

Saat ini Bawaslu sudah mengerahkan jajaran sampai pada tingkatan desa untuk memastikan bahwa teman-teman Pantarlih agar melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan melakukan pengawasan melekat dalam tahapan coklit dalam Pemilu 2024.

Bagi masyarakat Sahabat Bawaslu yang memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan didatangi langsung oleh Petugas Coklit. Laporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada saat Coklit. Prosedur Tepat, Data Akurat, Hak Pilih Terkawal”, tandas Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn.

“Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Bagi sahabat Bawaslu yang memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan lagi apakah terdaftar dalam daftar Pemilih, data pribadi telah benar dan sesuai, didatangi petugas coklit (Pantarlih).

Laporkan ke Bawaslu atau di Panwaslu kecamatan jika nama anda tidak terdaftar dalam daftar pemilih, petugas Pantarlih tidak melakukan coklit ke rumah anda dan jika TPS Satu keluarga terpisah”, jelas Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky M. Ambar, SH, LLM, M.Kn.

(enol)