
Minut – Dalam upaya mendukung akses keadilan dan peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang diwakili Sekretaris Daerah Novly Wowiling mengapresiasi kunjungan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Utara, Selasa 23 Juni 2026.

Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Hendrik Pagiling bersama jajaran diterima langsung oleh Sekda Novly Wowiling di Aula Lantai 4 Kantor Pemkab Minut. Agenda kunjungan meliputi peninjauan langsung layanan hukum di Mal Pelayanan Publik, serta penyerahan penghargaan kepada pemerintah desa penerima program Non Litigation Peacemaker.

Kemenkumham RI menyerahkan Sertifikat Nomor PHN-1368.HN.04.03 Tahun 2025 kepada dua Hukum Tua di Minahasa Utara yang lulus program Peacemaker Training. Penerima penghargaan yaitu Hukum Tua Desa Wisata Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Richard Stevanus Kamagi, S.H., dan Hukum Tua Desa Dimembe Kecamatan Dimembe. Penyerahan disaksikan langsung Sekda Novly Wowiling.

Dengan penyematan gelar akademik NL.P, keduanya berwenang menjadi mediator non-litigasi bersertifikat negara. Program Peacemaker bertujuan memperkuat penyelesaian sengketa warga melalui musyawarah mufakat, cepat, biaya ringan, dan berkeadilan restoratif tanpa proses pengadilan.
Sekda Novly Wowiling menegaskan, program ini sejalan dengan komitmen Bupati Joune Ganda menghadirkan pelayanan publik bidang hukum yang cepat dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

“Pelayanan publik menjadi roh dan nafas kebijakan Bupati. Seperti yang disampaikan Kakanwil, akses hukum dibuka bagi masyarakat yang berencana mendirikan perusahaan, memperkuat legalitas usaha, khususnya UMKM,” ujar Novly.
Ia berharap program bantuan hukum dapat terus diperkuat dan menjadi salah satu program unggulan daerah. “Program ini benar-benar hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, memberikan edukasi hukum, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambah Novly.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Hendrik Pagiling menegaskan komitmen Kemenkumham menghadirkan perlindungan dan pelayanan hukum hingga ke daerah. Ia menyebut Minahasa Utara sebagai kabupaten contoh karena struktur layanan hukumnya sudah berjalan baik.
“Kunjungan kami untuk memastikan produk unggulan Kemenkumham hadir melayani Minahasa Utara. Mulai dari Kekayaan Intelektual, penyusunan produk hukum daerah Perda-Perkada, hingga PT Perorangan untuk legalitas UMKM. Paralegal yang sudah kami latih di Minut kini bisa memberi konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan advokat LBH terakreditasi. Kami berharap kerja sama ini membuat Minut menjadi kabupaten percontohan dalam kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Hendrik.
Program Non Litigation Peacemaker sejalan dengan visi pembangunan hukum nasional dalam menghadirkan akses keadilan humanis hingga level desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Kehadiran Hukum Tua bersertifikat peacemaker diharapkan menjaga stabilitas, memperkuat gotong royong, dan meningkatkan daya tarik wisata karena desa yang aman dan harmonis. (enol)
