celebestoday.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Minahasa Utara (Minut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani kesepakatan untuk membenahi total tata kelola pertanahan. Langkah ini menjadi bagian dari program uji coba penguatan integritas agraria tingkat nasional.
Penandatanganan “Sembilan Paket Program Utama” dilakukan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M.,M.Si bersama Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara Richart A.E. Runtuwene di Atrium Kantor Bupati, Selasa (18/8/2026). Wakil Bupati Kevin W. Lotulung turut hadir.
Bupati Joune Ganda menegaskan reformasi ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Fokus utama adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemilik lahan, baik di kawasan pemukiman maupun lahan pertanian yang menjadi penopang ekonomi warga.
“Pengawasan berlapis dari KPK harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Indikator keberhasilannya sederhana: pelayanan lebih cepat, lebih singkat, dan bebas pungli,” ujar Joune.
Untuk itu, seluruh simpul pelayanan pertanahan diintegrasikan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Paralel dengan itu, Pemkab mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengamanan legalitas aset pemerintah daerah.
Kerja sama tiga instansi ini menyasar tiga ranah vital:
1. Perlindungan Publik
Digitalisasi dokumen dan keterbukaan data diproyeksikan memangkas interaksi tatap muka yang selama ini rawan menjadi celah pungutan liar dan praktik percaloan.
2. Kepastian Iklim Investasi
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Minahasa Utara kini ditautkan langsung ke sistem Online Single Submission (OSS). Sinkronisasi data spasial ini mempertegas batas wilayah komersial dan kawasan industri, sekaligus mengunci Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak dialihfungsikan secara ilegal.
3. Penataan Pendapatan Daerah
Celah manipulasi transaksi ditutup melalui integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bidang pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ditambah pembaruan data Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis geospasial, penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB-P2 diharapkan lebih transparan dan akurat.
Keterlibatan KPK dalam arsitektur program ini difokuskan pada pencegahan. Transparansi peta nilai tanah dan layanan digital dinilai efektif memutus mata rantai mafia tanah.
“Tata ruang yang akurat dan berbasis data terbuka tidak hanya memberi kepastian hukum bagi investor, tetapi juga mengamankan aset-aset publik dari potensi sengketa di masa depan,” jelas Bupati.
Pemkab menargetkan model tata kelola di Minahasa Utara ini menjadi tolok ukur bagi daerah lain dalam membangun sistem pencegahan korupsi di sektor agraria.(**enol)
